Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dapat diwujudkan dengan pembangunan nasional yang di dalamnya menuntut peran aktif pekerja dan suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Peran aktif pekerja dalam pembangunan nasional dapat diwujudkan dengan mencerdaskan kehidupan pekerja indonesia dan kebebasan berserikat serta dihapuskannya segala macam penindasan terhadap kaum pekerja Indonesia.
Sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, maka pembentukan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah untuk melindungi, membela dan memperjuangkan, hak-hak dan kepentingan pekerja demi terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera, dan bermartabat.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan penguatan sumber daya manusia, advokasi, keuangan, soliditas dan solidaritas, administrasi serta penguasaan teknologi informasi dan propaganda positif demi terwujudnya kesetaraan sesama pelaku hubungan industrial.
Atas dasar cita-cita luhur pekerja Indonesia dengan berpedoman kepada konstitusi negara dan Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia, tanggal 20 Februari 1973, maka disepakati bersama untuk mengembangkan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat serta Organisasi SP KEP SPSI berkelas dunia
Ketua | Yulianus Mayau |
---|---|
Sekretaris | Yohannis Soor |
Bendahara | Tiurlina Napitupulu |
Wkl Ketua Bid. IT & Admin | Rumadi, S.E., M.Si., AWP |
Wkl Sek Bid IT & Admin | Yunus Kudiai |
Wkl ketua Bid PHI | Daniel Kowonok |
Wkl Sek Bid. PHI | Michael Renyaan |
Wkl Ketua Bid Organisasi | Hans Istia |
Wkl Sek Bid Organisasi | Charles Mayor |
Wkl Sek Bid Kesejateraan | Edwin Polnaya |
Sekretariat:
Jln. Kwamki Narama No.1
Mimika, Papua Tengah 99910
INDONESIA